Jakarta, 13 Nov 2019 – Dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi digital, Kominfo mulai mempromosikan tanda tangan elektronik dan menyosialisasikan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, sebagai bagian dari implementasi amanah UU ITE serta peraturan pemerintah tentang PSTE serta perpres tentang SPBE.

Mewakili Menteri Kominfo, Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan yang akrab disapa pak “Semmy” menyampaikan informasi lengkap terkait tanda tangan elektronik dan regulasi terkait PSrE.

Slide lengkap dapat dilihat di sini.